PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa maka Pada tanggal 25 Otober tahun 2023 Pemerintah Desa Wonotenggang mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wonotenggang Nomor: 11 Tahun 2023 yang berisi tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) yang beranggotakan
Atasan PPID : Kepala Desa
PPID : Sekertaris Desa
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi : Kaur Umum dan Perencanaan
Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi : Kasi Pemerintahan
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi : Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini diharapkan Standar Layanan informasi Publik di Desa Wonotenggang bisa berjalan dengan baik dan untuk keterbukaan informasi Publik lebih mudah di akses oleh Masyarakat kususnya di Desa Wonotenggang